spot_img
spot_img

Polres Madina Tetapkan Roni Uli Pasaribu Jadi DPO

Mandailing Natal – tabagsel.redaksisatu.id –                                                           Penyidik Polres Mandailing Natal menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Roni Uli Pasaribu terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang pelajar/santriwati salah satu pesantren di Madina.

Penetapan RUP sebagai DPO setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal pada tanggal 05 Juni 2025 kemaren dan selanjutnya sedang menunggu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Kasi Intel Kejari Madina ‘Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H dalam keterangan singkatnya via pesan whatsapp mengatakan bahwa perkara sudah lengkap dan surat P21 pun sudah diterbitkan, pihak kejaksaan saat ini sedang menunggu pelimpahan perkara beserta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

“Perkaranya sudah lengkap bang, dan kami sudah menerbitkan P21. Kami menunggu pelimpahan perkara dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum (Tahap II)”, sebut Jupri Wandy, Selasa (22/07/25).

Awalnya, pihak keluarga telah melaporkan RUP melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mandailing Natal bernomor: IP/B/56/III/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 02 Maret 2024 lalu atas dugaan perkosaan anak dibawah umur sebagai terlapor atas nama Roni Uli Pasaribu diduga telah melakukan hal tidak senonoh terhadap seorang anak gadis yang masih berstatus pelajar di salah satu pesantren di Kabupaten Mandailing Natal pada 25 Februari 2024.

Kini Roni Uli Pasaribu terus diburu oleh polisi untuk ditangkap dan kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Madina demi penegakan hukum yang adil sesuai dengan peraturan dan undang-undang tentang hukum pidana atas perbuatan tidak senonoh terhadap salah satu korbannya yang masih dibawah umur.

Terkait hal itu, Kapolres Mandailing Natal melalui Kasi Humas Polres Madina ‘Iptu Bagus Seto, SH membenarkan adanya surat DPO yang diterbitkan oleh Penyidik Polres Madina terhadap Roni Uli Pasaribu bernomor: DPO/53/VII/RES.1.24./2025/Reskrim, atas permintaan Kepala Kepolisian Resort Mandailing Natal ‘AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K .

Bagus yang juga menjabat sebagai KBO Satreskrim Polres Madina menjelaskan, penyidik menerbitkan DPO terhadap yang bersangkutan (RUP) dikarenakan berkas perkara Roni sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal.(25/07/25).

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini penyidik telah menerbitkan DPO terhadap yang bersangkutan”, sebut bagus.

Sementara itu, ibu korban bernama (NM) Rangkuti berharap penuh kepada Kapolres Msdina bersama jajarannya untuk lebih serius mencari dan menangkap tersangka pemerkosa anaknya dari tempat persembunyian untuk menjalani proses hukum yang seadil-adilnya.(Red09)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News