Kejari Madina: Kasus Perkara Tipikor Program Smart Village Naik ke Tahap Penyidikan

Mandailing Natal, tabagsel.redaksisatu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal resmi naikkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada program Smart Village Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan.

Keputusan ditetapkan setelah tim penyidik Kejari Madina melakukan rangkaian penyelidikan mendalam terkait hal ini, dan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pelaksanaan program Smart Village tersebut. Senin (15/09/25)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal ‘Dr. Muhammad Iqbal, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H menyampaikan bahwa status perkara ini ditingkatkan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum, dan merupakan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.

‎“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim dan setelah dilakukan ekspose perkara, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti pada tahap penyidikan. Dengan demikian, sejak tanggal 11 September 2025, perkara dugaan tindak pidana korupsi Smart Village Tahun Anggaran 2023 resmi naik ke tahap penyidikan,” ujar beliau

Ditegaskannya lagi, bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Serta menyatakan seluruh pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum.

‎Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan diharapkan agar bersikap serta memberikan dukungan agar penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(MJ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News