spot_img
spot_img

Sengketa lahan Transmigrasi Kapas I, Batahan IV vs PT PN IV Terancam Gelombang Unras Besar Besaran ‎

Mandailing Natal, tabagsel.redaksisatu.id – ‎Persoalan lahan masyarakat transmigrasi di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal dengan perusahaan perkebunan PTPN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL belum pernah menemukan solusi bahkan salah seorang warga menduga perihal tersebut akan menjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran karena tidak ada itikad baik perusahaan plat merah tersebut.


‎Muchtar Omta selaku Koordinator Lapangan (Korlap) pemilik lahan usaha 2 Kapas I Mengungkapkan melalui pesan WhatsAppnya kepada awak media pada Kamis ,(6/11/2025) tentang persoalan lahan transmigrasi mereka apabila Pemerintah tidak ambil langkah cepat yang bijak dan segera turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut bisa saja ini menjadi pemicu unjuk rasa.



‎“Jika pemerintah tidak segera turun tangan dan mengambil langkah bijak, ini bisa jadi gelombang unjuk rasa besar-besaran. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian, ini kan kasus lama yang tidak pernah selesai” Ungkapnya

‎kasus ini sudah bergulir sangat lama, Semenjak masa pemerintahan Bupati H. Dahlan Hasan Nasution pada periode 2014–2016. Saat itu, beliau berjanji akan menyelesaikan persoalan dan menerbitkan sertifikat lahan di kawasan TSM Bukit Langit, saat berkunjung ke Desa Batahan I. Namun, hingga akhir masa jabatannya pada periode kedua (2016–2021) saat berpasangan dengan M. Jakfar Sukhairi, penyelesaian konflik lahan tersebut tidak terwujud.


‎Begitupun pada masa kepemimpinan M. Jafar Sukhairi Nasution Yang berpasangan dengan Atika Azmi Utammi Nasution, sejak 22 Juli 2021 – 2024, pada akhir tahun 2022 upaya mediasi dilakukan identifikasi lahan yang diakui oleh pihak perusahaan, BUMN PT PN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL Noppan Herawan, bersama masyarakat pemilik lahan pada 26/01/2023, lagi lagi kasus ini membeku.

‎Muchtar Omta memandang bahwa kini polemik di Kab. Mandailing Natal kian meningkat eksitensinya yang dikhawatirkan akan terjadi Konflik Horizontal,

‎Apalagi perusahaan Plat Merah PTPN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL SUMATERA UTARA hingga saat ini diduga telah melanggar batas waktu izin lokasi yang diberikan, bahkan Koperasi Setia Abadi yang berada di Desa Batu Sondat hingga saat ini masih kekurangan lahan yang dijanjikan Plasma Profit Sharing, juga Koperasi Pasar Baru Batahan Kecamatan Batahan.

‎Jika saja pemerintah dapat berlaku adil dan profesional masalah ini pasti telah dapat di selesaikan dan jika mereka (perusahaan) membandel tarik izin lokasi nya, jadikan lahan tersebut menjadi BUMD demi menambah APBD Kabupaten Mandailing Natal.

‎Muchtar Omta menutup perbincangan dengan awak media ada tidak taji para pejabat ini baik DPR maupun Bupati, juga pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal harus berada di tengah jangan jadi momok karena pihak Kejari Madina adalah kuasa hukum dari PTPN IV,
‎perlu diingat PT PN IV KEBUN TIMUR harus ganti kerugian masyarakat “One Prestasi” selama ini, kepada pemilik lahan Desa Kapas I dan Batahan IV. (HS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News