Mandailing Natal, tabagsel.redaksisatu.id – Kasus dugaan penganiayaan anak yang terjadi baru-baru ini di Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Madina.
LPA meminta kepolisian bergerak cepat menangani laporan dugaan kekerasan terhadap seorang anak berinisial S (12) yang disebut mengalami luka lebam akibat dugaan penganiayaan, dan menegaskan penanganan kasus anak harus menjadi prioritas aparat penegak hukum.
Desakan itu disampaikan menyusul laporan resmi yang telah diajukan orang tua korban, Ismail Lubis, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mandailing Natal melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/190/V/2026/SPKT/Polres Madina pada Kamis, 7 Mei 2026. Pengaduan itu juga diperkuat dengan hasil visum et repertum dari rumah sakit yang memuat kondisi luka pada tubuh korban.

Ketua LPA Madina, Erwin, meminta kepolisian segera mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, penanganan cepat sangat diperlukan agar korban memperoleh perlindungan hukum sekaligus kepastian atas laporan yang telah disampaikan keluarga.
“Kami prihatin atas kasus dugaan penganiayaan anak di Kecamatan Ranto Baek. LPA berharap kepolisian dapat segera mengungkap kasus penganiayaan yang dialami S (12) secepatnya,” ujar Erwin, Sabtu (9/5/2026).
Selain itu, LPA Madina juga meminta agar setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena kasus ini dinilai telah masuk dalam ranah perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, S (12) diduga mengalami penganiayaan setelah dituduh mencuri sejumlah uang dan barang dagangan di sebuah toko yang berlokasi di sekitar simpang caroce.
Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh. Kondisi itu disebut telah diperiksa tenaga medis dan tercantum dalam hasil visum rumah sakit.
Orang tua korban berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Dengan adanya laporan resmi serta bukti medis, keluarga meminta aparat kepolisian mengusut perkara secara profesional demi memberikan rasa keadilan bagi korban.(Dt)

