Mandailing Natal – Sumatera Utara I redaksisatu.id tabagsel – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (DPC LSM KPK-RI) Kabupaten Mandailing Natal berinisial FS (45) dibekuk aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina pada, Kamis (24/07/25) sekira pukul 16:45 WIB.
FS diamankan dalam kasus pemerasan terhadap salah satu Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Kotanopan bernama SH di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.
Berawal dari laporan korban, Personel Satreskrim Polres Madina bersama Unit Reskrim Polsek Kotanopan berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 1,8 juta beserta Handphone.
Terkait hal itu, Kapolres ‘AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K melalui Plt Kasi Humas Polres Madina ‘IPTU Bagus Seto, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria mengaku tergabung dalam kepengurusan LSM KPK-RI yang melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepsek di wilayah Kecamatan Kotanopan.
Bagus menerangkan, pria tersebut melakukan pemerasan terhadap Kepsek dengan alasan untuk keperluan biaya operasional dalam melaksanakan penyelidikan ke setiap sekolah yang ada di Kecamatan tersebut terkait bantuan dana melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
“Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai oleh pria yang mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina,” kata Bagus Seto, Jumat (25/7/2025).
KBO Satreskrim Polres Madina ini juga menyebutkan bahwa FS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan padanya dipersangkakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
“Proses hukum terhadap pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan,” pungkasnya.(MJ)

