spot_img
spot_img

Lansia di Desa Panggautan Natal Tidak Kebagian BLT

Mandailing Natal, tabagsel.redaksisatu.id – ‎‎Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut ) diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.

‎Pasalnya di Desa Panggautan kec.Natal Kab.Madina Sumut ada sejumlah lansia yang tidak mendapatkan BLT seperti Nurhayani (Pr ±73) , Amiannur (Pr ±65), dan Azmun (Lk ±69) mereka tidak mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikucurkan dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025, Senin (18/08/2025)

‎Masrul Ketua RT III Desa Panggautan kec Natal mengatakan kepada awak media, Nenek Nurhayani bukan satu-satunya Lansia yang tidak dapat pembagian BLT 2025 tersebut, masih ada lansia yang lain tidak mendapat BLT.

‎Bukan satu orang saja yang tidak dapat BLT tersebut, Amiannur dan Nurhayani keduanya berstatus janda dan lansia, ungkap Masrul Ketua RT III

‎Ditambahkan, padahal dua malam sebelumnya ketua RT III bersama perangkat Desa sudah membahas nama nama penerima manfaat di RT yang diketuai nya

‎”Padahal malam sebelumnya bersama perangkat Desa, kami sudah menetapkan siapa saja penerima di RT III” Imbuh Masrul

‎saat ditanyai lagi perihal apa penyebab mereka tidak menerima, Masrul hanya menjawab singkat

‎”mungkin saja karena permasalahan desa sebelumnya makanya mereka tidak dimasukkan ke dalam daftar penerima”tutupnya

‎Untuk menelusuri pengaduan masyarakat dan ketua RT III Desa Panggautan kepada wartawan tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi langsung kades melalui nomor WhatsAppnya +62821-64xx-xx63 namun sampai berita ini diterbitkan kades belum memberikan penjelasannya dan masih centang satu pesan WhatsApp nya

‎Ditempat terpisah wartawan bertemu dengan Ketua BPD Ahmad Rifdi dan menanyakan perihal tersebut namun Ketua BPD belum bisa memberikan keterangan karena kondisi kesehatan nya.

‎”Saya belum tahu, dan saya baru pulang, ini keadaan lagi sakit dan mau berobat” jawabnya singkat

‎Seperti diketahui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan ruang lingkup yang mengatur:
‎Salah satunya adalah Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung ‎Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.(HS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News