spot_img
spot_img

Kejari Madina Diduga Menahan NS Tanpa Ada Surat Perpanjangan Penahanan

Mandailing Natal, tabagsel.redaksisatu.id – Najamuddin Siregar alias NS tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal melalui kuasa hukumnya menyayangkan sikap Kejari Madina yang melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut diatas diduga tanpa ada Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan (SP3).

Dalam keterangan release Advokat Pangiutan Tondi Lubis, S.H., M.H menyampaikan bahwa kliennya atas nama Najamuddin Siregar telah resmi memberikan kuasa kepada Kantor Pangiutan Tondi Lubis, S.H., M.H & Associates Advocates & Councelors At Law pada hari Minggu Tanggal 02 Maret 2025 untuk melakukan pendampingan hukum terhadap dirinya pada kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Sihepeng yang terjadi pada Kamis 20 Februari 2025 lalu sekira pukul 21:00 WIB.

Diketahui pasca kejadian yang terjadi di Jl. Gang Masjid Al Muttaqim Desa Sihepeng, atas laporan dari pelapor, Najamuddin Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Mandailing Natal.

Kuasa Hukum NS ‘Pangiutan Tondi Lubis, S.H., M.H’ menyebutkan sejak tanggal 23 April sampai 22 Mei 2025, pada 23 Mei sampai 21 Juni 2025, Perpanjangan Penahanan tersangka di Pengadilan Negeri Mandailing Natal masih tahap Penyedikan di polres Mandailing Natal.

“Kemudian tanggal 21-22 Juni sampai 03 Juli 2025 pihak dari kejaksaan Negeri Mandailing Natal diduga tidak memberikan kepada tersangka Surat Penetapan Perpanjangan penahanan”, sebutnya, Sabtu (30/08/25).

Dikatakannya lagi, pada tanggal 30 Juni 2025 selaku kuasa hukum tersangka telah melayangkan surat atas nama Najamuddin Siregar bebas demi hukum dengan nomor surat: 19/LO-PTL/PSP/VI/2025 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Selain itu, kuasa hukum tersangka juga melayangkan surat laporan kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM-RI) perihal laporan/pengaduan atas dilakukannya penahanan terhadap tersangka NS diduga tanpa diberikan SP3 oleh Kejari Madina Cq Kasipidum Cq JPU dalam perkara pidana register nomor: 86/pid.B/2025 pn Mdl kepada terdakwa atas nama Najamuddin Siregar.

LAW OFFICE PANGIUTAN TONDI LUBIS, S.H., M.H & ASSOCIATES ADVOCATES & COUNCELLORS AT LAW berharap agar Kajari Mandailing Natal ‘Dr. Muhammad Iqbal, S.H., M.H’ melakukan evaluasi terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

“Selaku kuasa hukum terdakwa, kita berharap agar Kajari Madina mengevaluasi kinerja JPU dalam perkara tersebut, dan semoga Majelis Hakim yang menangani perkara NS memberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan”, pintanya.

Langkah selanjutnya disebutkan Pangiutan Tondi Lubis, S.H., M.H bahwa tim nya akan fokus dalam menggali fakta-fakta yang sebenarnya di dalam persidangan.

“Karna perkara ini sudah di limpahkan ke Pengadilan dan sudah masuk dalam agenda Pemeriksaan saksi, maka kami akan fokus dalam menggali Fakta-Fakta yang sebenarnya dalam persidangan”, pungkasnya.(MJ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News