Kapolsek Lingga Bayu Bersama Forkopimcam Telusuri Lokasi PETI dan Himbau Aktivitas Tambang Ilegal Dihentikan

Mandailing Natal, tabagsel.redaksisatu.id – Kapolsek ‘AKP. Parsaulian Ritonga’ dan jajaran bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) memberikan himbauan pelarangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat Excavator di Wilayah Hukum Polsek Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Senin (08/09/25) mulai pukul 11:00 WIB pagi.

Turut hadir, Kapolsek, Kanit Reskrim, Camat, Sekcam, Sekdes Simpang Durian, dan Personil Polsek lainnya di Kecamatan Lingga Bayu yang sebelum menuju lokasi terlebih dahulu melaksanakan Apel bersama dengan Forkopimcam.

Penelusuran dugaan adanya PETI diawali mulai dari wilayah Dusun Pulo Padang Desa Simpang Durian, Polsek Lingga Bayu bersama Forkopimcam menemukan adanya 3 titik lokasi pertambangan emas dengan menggunakan mesin dongfeng. Kapolsek beserta tim langsung menghimbau agar aktivitas penambangan tanpa izin segera dihentikan.

“Kami dari Forkopimcam Lingga Bayu sudah melakukan penelusuran terkait titik yang ada tambang ilegal, dan kami tidak menemukan satupun alat berat ada dilokasi, dan kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Lingga Bayu yang melakukan penambangan ilegal, baik ia menggunakan mesin dongfeng untuk segera meninggalkan lokasi penambangan dan tidak melakukan aktivitas itu lagi”, demikian disampaikan Kapolsek Lingga Bayu ‘AKP. Parsaulian Ritonga.

Bahkan Kapolsek pun menegaskan kepada pihak Pemerintahan Desa Simpang Durian agar melaporkan langsung ke Polsek Lingga Bayu maupun Camat jika sewaktu-waktu melihat ada alat berat yang masuk di Kawasan tersebut melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

“Kami sampaikan kepada pihak desa maupun perangkat desa tolong bantu kami, apabila melihat dan menemukan alat berat masuk di kawasan hutan kita melakukan penambangan ilegal agar melaporkannya ke Polsek maupun sama pak Camat untuk kita tindaklanjuti, saya tegaskan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal dengan menggunakan alat berat di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu”, tegas P. Ritonga.

Usai memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat berat di Dusun Pulo Padang serta mengarahkan warga yang beroperasi memakai mesin dongfeng untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal dan segera meninggalkan lokasi, kemudian Kapolsek bersama jajaran dan Forkopimcam menelusuri Dusun Batang Lobung di Desa yang sama. Dilokasi itu, tim kembali menemukan 1 unit mesin dongfeng yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal dan langsung mengeluarkan himbauan penghentian serta membubarkan kegiatan tambang emas ilegal tersebut.

Dari penelusuran yang dilakukan pasca pemberitaan terkait dugaan adanya kegiatan tambang emas ilegal menggunakan alat berat berupa Excavator, Kapolsek Lingga Bayu ‘AKP. P. Ritonga memberikan kesimpulan berdasarkan hasil pantauan langsung dilapangan sebagai berikut:

• Telah dilakukan himbauan kepada warga masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

• Setelah dilakukan himbauan secara langsung, warga masyarakat sekitar bersedia menghentikan kegiatan ilegal tersebut.

• Setelah dilakukan penelusuran, dilokasi tambang tersebut tidak ditemukan adanya aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat Excavator.(MJ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News