Mandailing Natal, tabagsel.redaksisatu.id – Sebanyak 25 adegan reka ulang kronologis kejadian pada peristiwa pembunuhan sadis terhadap seorang gadis warga sikara-kara VI yang juga merupakan anggota paskibra Kecamatan Natal DF telah selesai dilaksanakan di lapangan Multi Fungsi Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Rabu (10/09/25).
Pengacara korban ‘Alwi Tan’ mengatakan adegan reka ulang yang digelar oleh kepolisian menurutnya sudah sesuai dengan harapan pihak keluarga, dan polisi pun dalam hal ini sudah menerapkan pasal 340 KUHPidana untuk pelaku ‘Yunus Saputra.
Dalam rekonstruksi ulang tersebut, Alwi mengatakan adanya fakta baru ditemukan, yaitu: pelaku ternyata telah merencanakannya 3 hari sebelum terjadinya pembunuhan, dan pengintaian dilakukan oleh pelaku ditempat yang sama.
“Semua tuduhan penguasaan harta dan pelecehan yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah tertepis usai ditemukan fakta baru, dan kepada pelaku sudah bisa diterapkan pasal perencanaan. Kita berharap agar polisi dan jaksa juga dapat menerapkan pasal 340 tersebut”, sebut pengacara korban.
Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, SH, mengatakan rekonstruksi dilakukan bagian dari proses penyidikan untuk membuat perkara pidananya semakin terang.
“Rekonstruksi hari ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai penuntut. Rekonstruksi ini ada 25 adegan dengan 5 TKP,” kata Bagus Seto.
Bagus menerangkan, rekonstruksi tersebut juga bertujuan untuk memfaktakan alat bukti yang mereka dapatkan mulai dari perencanaan hingga terjadinya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.
“Jadi adegan dari rekonstruksi ini kita lakukan dengan berdasarkan alat bukti. Jadi semua adegan ini sudah sesuai dengan fakta,” jelas Bagus Seto.
Bagus juga menyebut, hasil dari rekontruksi itu, jelas untuk menguatkan soal pasal berlapis yang diterapkan penyidik kepada pelaku, mulai dari Pasal tentang Perlindungan Anak dan tentang pembunuhan berencana.
“Rekonstruksi itu juga untuk meyakinkan Jaksa Penuntut Umum soal pasal yang kita terapkan kepada tersangka. Jadi tadi, sesuai dengan unsur pasalnya, sudah terpenuhi. Pembunuhan DF oleh Yunus direncanakan,” imbuhnya.
Diketahui, rekonstruksi itu menghadirkan tersangka, keluarga korban, JPU, penyidik Unit PPA, KBO Satreskrim, kuasa hukum korban dan pelaku. Rekonstruksi itu juga diperlihatkan barang bukti yang ditemukan di sejumlah TKP.(MJ)

