Mandailing Natal, tabagsel.redaksisatu.id – Pimpinan Pusat Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN) kembali melayangkan surat kepada Bupati Madina ‘H. Saipullah Nasution dan Ketua DPRD ‘H. Erwin Efendi Lubis, SH terkait penjadwalan rapat kembali antara LABRN dengan pihak PT. Gruti Lestari Pratama (PT.GLP).
Berdasarkan surat bernomor: 052/E/LABRN/IX/2025 perihal permohonan lanjutan Pembahasan Rapat Kewajiban Plasma (PRKP) PT. Gruti Lestari Pratama kepada Masyarakat Natal tertanggal 9 September 2025.

Permohonan pembahasan tersebut berdasarkan dari adanya kewajiban dalam membangun kebun plasma masyarakat sebesar 20% dari luas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh setiap Perusahaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permentan) No. 26 Tahun 2007, Permentan No. 98 Tahun 2013, dan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 58.
Dengan memuat lebih kurang 10 poin dalam surat tersebut, Pimpinan Pusat LABRN berharap hal itu sudah dapat menjadi acuan pertimbangan bagi Bupati Kabupaten Mandailing Natal ‘H. Saipullah Nasution, dimana salah satu diantaranya adalah bahwa PT. Gruti Lestari Pratama (PT. GLP) telah beroperasi di Kecamatan Natal sejak tahun 1998, perusahaan itu juga sudah berproduksi selama puluhan tahun, dan sudah memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Kemudian, diketahui HGU PT. Gruti Lestari Pratama yang berada di Kecamatan Natal berbatas dengan beberapa desa, yaitu: Desa Setia Karya, Pasar V, Pasar VI, Kampung Sawah, dan Desa Pardamean Baru.
“Dari ke 5 desa tersebut, 2 diantaranya sudah mendapatkan plasma melalui KUD Maju Bersama yang bermitra dengan PTPN-IV yaitu: Desa Kampung Sawah dan Pardamean Baru. Sehingga ada 3 desa lagi yang sama sekali belum mendapatkan plasma”, demikian tertuang di dalam surat tersebut.

Sementara itu berdasarkan hasil berita acara rapat di Aula Kantor Bupati Madina tertanggal 7 Juli 2023 lalu tentang pemenuhan kebun plasma bagi masyarakat di Kecamatan Natal bahwa:
• Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Perangkat Daerah terkait akan melakukan Inventarisasi data dan dokumen tentang perizinan daan kemitraan (plasma) perusahaan perkebunan yang berada di wilayah Kecamatan Natal.

• Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam upaya pemenuhan kebun plasma bagi masyarakat Natal.
• Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan melaksanakan pertemuan-pertemuan lanjutan melibatkan Pemerintah, perusahaan perkebunan, pengurus LABRN, perwakilan masyarakat dan pihak lainnya yang dipandang perlu.
Namun hingga saat ini belum terpenuhi sesuai dengan tujuan yang tertulis di berita acara tersebut hingga Pimpinan Pusat LABRN kembali melayangkan surat kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal.(MJ)

