Mandailing Natal, tabagsel.redaksisatu.id – Salah satu tokoh masyarakat Desa Batahan I Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara ‘Namlis Siregar’ beberkan aktivitas PTPN IV Kebun Timur yang sampai saat ini masih terus mengelola lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) BUKIT LANGIT di wilayah Desa Batahan I.
Kepada awak media tabagsel.redaksisatu.id “Namlis” seorang Aktivis yang juga memiliki peran fungsi penting sebagai Tim Investigasi di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Sumatera Utara menyebutkan, luas lahan TSM di wilayah Batahan I itu mencapai 726 Hektare berada diatas kepemilikan 363 Kepala Keluarga, namun masih dikelola oleh PTPN IV Kebun Timur meskipun hal ini sebelumnya sudah menimbulkan konflik antara warga dan pihak perusahaan.
”Meskipun sampai saat ini masih belum terlihat hasil perjuangan, namun bukan berarti masyarakat pemilik lahan pasrah, kami masyarakat pemilik lahan TSM BUKIT LANGIT akan terus menuntut PT PN IV Kebun Timur Madina untuk segera mengembalikan Hak kami, dan perjuangan ini tidak akan pernah berhenti sampai masyarakat mendapatkan kembali hak nya”, Ujar Namlis. (16/10/25).
Mewakili seluruh masyarakat pemilik lahan TSM Bukit Langit “Namlis Siregar” yang merupakan salah satu pelaku sejarah atas perjuangan dalam memperebutkan lahan tersebut berharap serta meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina khususnya H. Saipullah Nasution yang belum lama ini menjabat sebagai Bupati Mandailing Natal agar tidak bertindak ceroboh dan gegabah dalam mengeluarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan BUMN PTPN IV Kebun Timur yang beroperasi di wilayah Desa Batahan I sebelum lahan yang telah menjadi hak milik masyarakat dapat dikembalikan oleh PTPN IV Kebun Timur seutuhnya.
”kami berharap kepada Bapak Bupati Madina Saipullah Nasution dapat mengkaji kembali serta dapat memahami persoalan ini, dan jangan gegabah memberikan izin HGU kepada PTPN IV Kebun Timur Madina, serta sangat berharap pada Bupati, Gubernur, kementerian terkait dan Pemerintah Pusat Republik Indonesia agar dapat membantu kami dalam penyelesaian sengketa Lahan tersebut” imbuhnya
Kemudian Namlis juga mengatakan, “untuk dipahami bersama kenapa sudah 18 tahun pihak perusahaan PTPN IV tak memiliki HGU dan hanya miliki izin prinsip dan izin lokasi ? Kuat dugaan saya bahwa PTPN IV kebun Timur wajib mengembalikan Hak Hak masyarakat sekitar perusahaan ini sebelum diterbitkan HGU ” tutupnya
Ditempat terpisah awak media menghubungi M.Angin Bugis Lubis Kepala Desa (Kades) Batahan I melalui WhatsApp nya mengatakan dia belum begitu memahami persoalan ini.
”Terkait hal ini saya tidak begitu memahaminya, Akan saya telusuri kembali”.tulis kades di pesan singkatnya
Pihak PTPN IV melalui Kabag SDM Novan Irawan saat dikonfirmasi awak media mengatakan perihal tersebut masih dalam proses pengajuan dan penyelesaian. Kamis,(16/10/2025)
”Masih proses pengajuan dan dalam tahap penyelesaian, yang pastinya lahan TSM masih status belum clean n clear” ungkapnya, (HS)

