Kades Panggautan di Berhentikan Sementara, Warga Desak Kejari Madina Lakukan Audit Menyeluruh

Mandailing Natal, tabagsel.redaksisatu.id – Jabatan Fauzaddin sebagai Kepala Desa Panggautan diberhentikan sementara.

Hal itu diketahui berdasarkan adanya surat Bupati Madina bernomor: 141/0328/K/2026 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Sementara Kepala Desa Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal tertanggal 21 April 2026 lalu.

Warga Desa Panggautan menilai dengan adanya surat resmi Bupati Madina tentang pemberhentian sementara ini telah membuka tabir yang selama ini menjadi pemicu munculnya keributan di tengah-tengah masyarakat terkait dugaan pengelolaan fiktip dan penyimpangan anggaran yang bersumber dari Dana Desa selama masa jabatannya.(5/05/26)

Berdasarkan surat tersebut, Bupati Madina resmi menunjuk Muhammad Subhan, MM sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Panggautan. Warga berpandangan hal ini tentunya akan menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) untuk melakukan pengusutan lebih lanjut yang transparan, profesional dan jujur.

Sebelumnya, langkah tegas ini diambil menyusul indikasi ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban keuangan desa yang terungkap melalui audit internal Inspektorat. Namun, bagi masyarakat Panggautan, sanksi administratif berupa pemberhentian sementara ini dinilai belum cukup memberikan efek jera tanpa adanya proses hukum yang tuntas.

Desakan warga kini beralih ke ranah pidana. Amran, tokoh masyarakat sekaligus pelapor, menyatakan bahwa warga tidak hanya fokus pada realisasi Dana Desa (DD) tahun 2024 yang diduga bermasalah, tetapi juga mulai mengumpulkan bukti-bukti untuk anggaran tahun 2025.

“Langkah Bupati menonaktifkan Kades adalah langkah awal. Kami meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina segera melakukan audit investigatif menyeluruh. Kami juga sedang mempersiapkan laporan tambahan terkait dugaan penyimpangan serupa pada perencanaan dan pelaksanaan anggaran 2025 agar pola yang sama tidak terulang,” tegas Amran.

Masyarakat dapat memantau atau melaporkan indikasi serupa melalui platform resmi seperti e-PROWAS Kejaksaan Agung atau mengikuti panduan pelaporan dari Ombudsman RI untuk memastikan aduan memiliki landasan hukum yang kuat.

Junaidi, aktivis pers yang turut mengawal kasus ini, menekankan bahwa keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) adalah satu-satunya jalan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga Panggautan.

“Fungsi kontrol sosial kami jalankan agar uang negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga, bukan segelintir oknum. Kami akan terus mendesak Kejari Madina untuk transparan dalam menangani kasus ini,” ujar Junaidi.

Hingga saat ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panggautan masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan mandegnya fungsi pengawasan internal mereka yang menyebabkan kasus ini mencuat ke publik.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan semangat penegakan hukum yang objektif, status penonaktifan Fauzaddin saat ini merupakan prosedur untuk mempermudah jalannya evaluasi. Seluruh pihak tetap diimbau untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja hingga mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan nanti. (HR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News