spot_img
spot_img

Mahasiswa Meminta Polres Madina Agar Laporan Dugaan Praktik Penyelenggara Wifi Ilegal Segera di usut Secara Tuntas

Mandailing Natal, tabagsel.redaksisatu.id – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Organisasi Dari Gerakan Mahasiswa Pemuda Madina (GMPM), Aliansi Mahasiswa Bersatu Madina(AMBM) dan Barisan Muda Madina(BMM) Mendesak Kapolres Madina Khusus Nya Unit Reserse Kriminal terkait Laporan Pengaduan Dugaan Kasus Penyelenggara Jasa Jaringan Internet Wifi Ilegal atau Non Resmi.

Perwakilan GMPM ‘Ahmad Hidayat Batubara’ menyatakan dalam statement nya di media bahwa Polres Madina di anggap tidak mampu menyelesaikan kasus ringan sesuai Laporan tersebut pada tanggal 08 September 2025 lalu, yang sampai hari Ini belum tuntas dan tidak ada kejelasan terkait duduk nya perkara tersebut, padahal dalam kasus tersebut sudah jelas dalam penyidikan APJII dan KOMINFO menyatakan bahwa dugaan penyelenggara jasa jaringan internet Wifi diduga Ilegal dilakukan oleh Athala Net dari Debama Grub dan Regar Net dan pantas diduga tidak memiliki izin resmi, salah satunya di desa Tanjung Mompang Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal.

Seterusnya ‘Fery Lasso dan Bais Rangkuti bersama kawan kawan lainnya mengatakan ke beberapa awak media bahwasanya dalam jangka dekat akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Kapolres Madina juga Kepala Satuan Reskrim terkait Laporan pada tanggal 08 September 2025 tentang penyelenggara jasa jaringan internen Wifi yang diduga Ilegal dan tidak memiliki Surat izin resmi dari pihak KOMDIGI dan APJII yang sampai perhari ini pun belum ada kejelasan tindakan hukum polres atau pun belum tuntas sampai per hari ini pun.

dalam statement Para perwakilan Gerakan Mahasiswa Pemuda Madina(GMPM), Aliansi Mahasiswa Bersatu Madina(AMBM) dan Barisan Muda Madina(BMM) yaitu “Kami Mendesak Bapak Kapolres Madina Beserta Kepala Satuan Reskrim Agar Menuntaskan Kasus Penyelenggara Jasa Jaringan Wifi yang diduga Ilegal dan tidak memiliki Surat Izin Resmi dari Pihak KOMDIGI dan APJII karna sampai per hari ini pun Para pengusaha Penyelenggara Jasa Jaringan wifi Ilegal Masih beroperasi artinya Mereka tidak peduli terhadap pelanggaran hukum. Jangan Sampai Kami menilai Polres Madina Tidak bisa Menyelesaikan Kasus Ini atau Bisa jadi Ada Kong Kali Kong Di balik Semua ini, ucap mereka dalam diskusi santai pada tanggal 31 Desember 2025.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News