spot_img
spot_img

Lolos Hukuman Mati: Terdakwa Yunus Pelaku Pembunuhan Gadis Paskibra Natal di Vonis Hukuman Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

Mandailing Natal, tabagsel.redaksisatu.id – Pembunuhan berencana terhadap Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal sekaligus anggota Paskibra Kecamatan Natal, beberapa bulan lalu mengguncang masyarakat Mandailing Natal (Madina).

Korban yang dikenal sebagai pelajar berprestasi itu tewas secara mengenaskan, memicu duka mendalam sekaligus tuntutan keadilan dari berbagai elemen masyarakat.

Kasus yang menyedot perhatian publik luas tersebut kini kembali menjadi sorotan setelah PN Madina menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Yunus Syahputra. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/1/2026).

“Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, dengan ancaman maksimal pidana mati.

Usai putusan dibacakan, penasihat hukum keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas proses penanganan perkara yang dinilai berjalan transparan dan profesional, mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal selaku Tim JPU, Kepolisian Resor Mandailing Natal, Kapolsek Natal, serta Pengadilan Negeri Mandailing Natal atas kerja sama dan komitmen dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana ini,” ujar Dees Alwi Tan, kuasa hukum keluarga korban, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (28/1/2026).

Meski demikian, vonis penjara seumur hidup tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Mereka berharap Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding, agar hukuman yang lebih setimpal, yakni pidana mati, dapat diterapkan kepada terdakwa,” tegasnya.

Harapan tersebut dipastikan akan ditempuh oleh jaksa. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Banjar Nahor, SH MH, menyatakan bahwa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

“Penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya singkat. Sebelumnya, jaksa menuntut mati terdakwa.

Diketahui, status Diva Febriani sebagai siswi SMA Negeri 1 Natal dan anggota Paskibra Kecamatan Natal menjadikan kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Mandailing Natal dan menjadi simbol tuntutan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Pembunuhan terhadap Diva Febriani bermula sekitar Juli 2025. Saat itu, korban dilaporkan tidak pulang ke rumah, sehingga pihak keluarga dan warga sekitar melakukan pencarian.

Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung memicu perhatian luas masyarakat Madina.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, aparat penegak hukum menyimpulkan bahwa kematian korban bukan peristiwa biasa, melainkan tindak pidana pembunuhan berencana.

Penyelidikan mengarah kepada Yunus Syahputra, yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan dengan dakwaan pembunuhan berencana.

Sejak saat itu, kasus ini terus mendapat pengawalan publik, mengingat korban merupakan pelajar dan anggota Paskibra yang dikenal baik di lingkungan sekolah dan masyarakat. (MJ/AFSIR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News