SN Dan Tokoh Desa Tandikek Diperiksa Propam Polres Mandailing Natal

Mandailing Natal – Sumatera Utara, tabagsel.redaksisatu.id – Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mandailing Natal memanggil sejumlah pihak guna dimintai keterangan, atas Kasus dugaan penganiayaan anak di Kecamatan Ranto Baek yang menjadi perhatian publik setelah muncul tudingan adanya intimidasi dan dugaan keterlibatan Oknum inisial SN dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Propam Polres Mandailing Natal lakukan pemeriksaan terhadap SN guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Bulan Maret lalu di Kecamatan Ranto Baek, pemeriksaan terhadap SN ini dilakukan, Senin, (11/5/26) kemarin.

Dari pantauan di lokasi, selain SN, sejumlah tokoh desa juga turut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Mereka di antaranya Penjabat (Pj) Kepala Desa Tandikek Syarwan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Arisman Nasution, tokoh masyarakat, serta alim ulama Desa Tandikek yang disebut mengetahui peristiwa tersebut.

Propam Polres Madina membenarkan adanya pemeriksaan terhadap SN dan sejumlah saksi terkait persoalan itu. Kasi Propam Rizki Anwar yang didampingi Seksi Humas Polres Mandailing Natal, Roy Manurung, saat ditemui wartawan di ruang kerja Propam Polres Madina memberikan keterangan.

Rizki Anwar menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para saksi, hingga saat ini belum ditemukan keterangan yang menyebut bahwa SN terlibat melakukan intimidasi ataupun pengancaman terhadap anak berinisial S (12).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ada satu pun saksi yang menerangkan saudara SN terlibat melakukan intimidasi ataupun pengancaman terhadap anak tersebut,” ujar Rizki.

Meski demikian, pihak Propam menyatakan proses pemeriksaan masih terus berjalan. Pelapor bernama Ismail Lubis bersama anaknya, S dijadwalkan akan dipanggil untuk memberikan keterangan secara langsung guna memperjelas kronologi dan fakta hukum dalam perkara tersebut.

“Pelapor dan korban sudah dijadwalkan untuk dipanggil agar memberikan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan yang terjadi,” tambahnya.

Sementara itu selaku BPD, Arisman membantah anggapan bahwa SN hadir atas inisiatif pribadi. Ia menegaskan kehadiran oknum polisi SN merupakan undangan langsung dari dirinya sebagai Ketua BPD dengan tujuan menjaga situasi tetap kondusif.

“Kehadiran SN kami undang untuk menjadi penengah dan mengantisipasi kemungkinan timbulnya keributan saat musyawarah berlangsung. Selain itu, kami menilai beliau memahami persoalan yang berkaitan dengan hukum,” jelas Arisman.

Kasus dugaan penganiayaan anak di Desa Tandikek kini masih dalam proses pendalaman Propam Polres Mandailing Natal. Pemeriksaan terhadap pelapor dan korban diperkirakan menjadi langkah penting untuk mengungkap secara utuh dugaan keterlibatan pihak pihak yang disebut dalam perkara tersebut.(Dt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News