Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Kecamatan Siabu Segera Jalani Proses Persidangan

Mandailing Natal – Sumatera Utara, tabagsel.redaksisatu.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), segera memasuki tahap persidangan. Berkas perkara terdakwa berinisial MTS telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal pada Kamis pekan sebelumnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Gilbert Sitindaon, mengatakan pihaknya kini menunggu pemberitahuan jadwal sidang dari pengadilan. Persidangan diperkirakan berlangsung paling lambat Senin mendatang.

“Berkasnya sudah kita limpahkan hari Kamis minggu lalu. Jadi, kita tinggal menunggu pemberitahuan jadwal sidang dari pengadilan. Paling lambat Senin sudah sidang,” ujar Gilbert saat ditemui di sela kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Madina, Kamis (22/10/2026).

Gilbert menjelaskan, MTS saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sipagapaga, Panyabungan.

Karena perkara tersebut melibatkan terdakwa anak, persidangan akan ditangani oleh hakim tunggal di PN Mandailing Natal. Gilbert juga menyebutkan bahwa perkara anak memiliki batas waktu penyelesaian yang lebih singkat.

“Paling lama dua minggu kasus ini harus putus karena terdakwanya adalah anak,” jelasnya.

Di sisi lain, RW, ibu kandung korban sekaligus pelapor dalam perkara ini, berharap aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa keluarga korban menginginkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. RW juga menegaskan bahwa keluarga tidak menginginkan penyelesaian damai dan berharap terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses peradilan.

Menurut RW, status penahanan kota yang pernah dijalani terdakwa sebelumnya tidak seharusnya ditafsirkan sebagai tanda bahwa perkara telah selesai atau terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

Ia berharap pengadilan memeriksa perkara tersebut secara cermat berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.

Berdasarkan keterangan dalam bahan perkara yang disampaikan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Agustus 2026 di sebuah desa di Kecamatan Siabu. Korban diketahui berusia 9 tahun dan merupakan anak yatim.

Dalam kronologi yang disampaikan, korban dipanggil oleh terdakwa ke dalam kamar ketika sedang menonton televisi bersama teman-temannya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan diproses melalui jalur hukum.

Informasi lain menyebutkan bahwa seorang anak lain yang merupakan teman korban juga pernah dipanggil oleh terdakwa. Namun, niat yang diduga mengarah pada tindakan serupa disebut tidak terlaksana karena ada seseorang yang tiba-tiba datang.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai perkara yang perlu diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum.

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke PN Mandailing Natal, proses selanjutnya menunggu penetapan jadwal persidangan. Perkara ini menjadi perhatian keluarga korban yang berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum.

Meski demikian, kesalahan dan pertanggungjawaban pidana terdakwa tetap harus ditentukan melalui proses peradilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperiksa di persidangan.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News