spot_img
spot_img

Pengusaha Wifi Ilegal di Madina Pasang Kabel Jaringan di Aset BUMN, PLN Kotanopan Kecolongan

Mandailing Natal, redaksisatu.id tabagsel – Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Panyabungan sepertinya kebobolan sehingga pengusaha Wifi Ilegal leluasa memasang kabel jaringan internet dengan cara menempelkannya di tiang listrik milik BUMN.

Salah satu yang berhasil terpantau oleh awak media berada di wilayah Desa Roburan, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal ditemukan kabel jaringan internet menempel pada tiang listrik PLN dan diduga milik seorang oknum pengusaha Wifi yang berdomisili di desa tersebut serta disinyalir tidak mengantongi izin resmi dari perusahaan.

Hal itu terungkap dari pengakuan salah seorang pelanggan yang setiap harinya menggunakan layanan internet ditambah dengan penelusuran lebih lanjut dilapangan, diketahui Wifi diduga Ilegal dimaksud sudah lama beroperasi tanpa ada tegoran maupun sanksi dari pihak berwenang maupun PLN ULP Panyabungan terhadap pengusaha jaringan tanpa izin tersebut, sehingga berbagai asumsi membayangi perusahaan milik BUMN yang satu ini.

Di Desa Roburan, terlihat jelas kabel wifi menempel pada tiang listrik dan melintang kebeberapa tiang milik PLN lainnya yang ada di wilayah itu dan seterusnya tersambung ke rumah-rumah warga para pengguna jaringan ilegal tersebut.

Sementara itu ditempat terpisah, salah satu aktivis sosial pemerhati lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal ‘Nahdi’ juga turut menyoroti pemakaian secara terang-terangan aset milik BUMN yang digunakan pengusaha Wifi Ilegal sebagai cantolan kabel jaringan tanpa izin yang mereka jadikan ajang bisnis untuk meraup keuntungan besar dari hasil pemakaian warga setempat.

“Saya minta pihak PLN setempat untuk mendalami temuan itu. Dan tidak mungkin pihak PLN tidak mengetahuinya bahwa kabel kabel yang diduga milik pengusaha wifi ilegal tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu tahun. Bila memang tidak memiliki izin secara resmi maka diharapkan pihak PLN mengambil tindakan untuk memutus kabel tersebut karena sudah berapa negara mengalami kerugian kalau tidak ada surat resminya,” ucapnya, Senin (28/7/25) di Panyabungan.

Selain itu, dia juga menambahkan supaya pihak PT Lintas Jaringan Nusantara (LJN) mempertanyai prosedur pengoperasian jasa jaringan Wifi oleh pengusaha ilegal.

“Diminta juga PT LJN untuk mempertanyakan keberadaan pengusaha wifi ilegal, Dan apakah pihak LJN itu memberikan izin gelar kabel fiber Oftik kepada oknum tersebut,”tutupnya.(MJ)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News