Mandailing Natal, tabagsel.redaksisatu.id – Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pasar VI Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal terkesan hanya dilakukan oleh pihak-pihak tertentu (kelompok) yang tidak melibatkan masyarakat luas secara umum di desa tersebut.
Pantauan dilapangan, pelaksanaan pembentukan Bumdes pada, Kamis 07 Agustus 2025 itu, tidak dihadiri pihak Kecamatan, hanya dihadiri oleh sekelompok warga yang diduga merupakan keluarga terdekat dari pemerintahan desa saja, dan hal itu dinilai hanya untuk memuluskan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Salah satu warga inisial (AR) mengaku terkejut dan kecewa atas adanya pelaksanaan Musdes pembentukan Bumdes di Desa Pasar VI Natal, sebab tidak ada pemberitahuan maupun undangan secara resmi kepada masyarakat umum di desa tersebut.
“Masyarakat tidak ada menerima pemberitahuan dan undangan atas dilaksanakannya Musdes pembentukan Bumdes itu, justru yang hadir termasuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dan sekelompok warga terdekat Kades itu saja yang merupakan satu keluarga keterkaitan suami istri hingga keponakannya, sehingga saya menduga kegiatan itu hanya untuk mencari keuntungan semata dari Dana Desa”, ungkapnya.
Selain itu, Mhd. Sofyan selaku tokoh agama di desa Pasar VI juga mengaku sangat menyayangkan kebijakan yang dipandang salah dan sengaja dipelihara oleh pemerintah meskipun dalam prosedur yang tidak sesuai dengan aturan, namun hal itu tetap dilaksanakan.
“Sepertinya ini sudah salah, tapi pemerintah tetap saja melegalkan kegiatan yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis nya itu, kegiatan terlaksana dengan mengatasnamakan masyarakat, tapi secara luas kami selaku warga setempat tidak mengetahui hal tersebut”, sebut Sofyan.
Lalu di dalam surat tersebut tercantum tiga nama anggota BPD desa Pasar VI yang menanda tangani yaitu: Juliana, Darman, dan Santi tanpa menggunakan stempel BPD dan tidak diketahui oleh Ketua dan Wakil Ketua BPD, seakan ketiga orang tersebut disinyalir dengan sengaja mengambil alih dan menyerobot wewenang dan tanggung jawab Ketua BPD, dan hal ini tentunya akan menjadi sebuah kesalahan yang harus diproses oleh hukum dan pemerintah Kabupaten.
Kemudian saat dikonfirmasi, Ketua BPD ‘Aspin, SH mengatakan sama sekali tidak pernah mengetahui setiap kegiatan Dana Desa (DD) yang dilaksanakan di desa tersebut, Aspin mengaku Kepala Desa ‘Mhd. Syafii tidak pernah konfirmasi dan berkoordinasi kepada beliau selaku Ketua BPD Desa Pasar VI Natal pada setiap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DD di desa itu.
“Kami sangat menyayangkan bahwa mulai dari Musdes hingga penetapan APBDes 2025 tidak pernah ada pemberitahuan kepada kami dan tidak ada tanda tangan serta Stempel BPD, namun DD tetap cair serta kegiatan terus berlangsung”, ucap Aspin.
Aspin pun mengakui ada melihat undangan yang didapatkan dari kelompok Kades dengan menggunakan Kops Surat Kecamatan tanpa dibubuhi stempel dan tanda tangan Ketua BPD, namun di dalam undangan tersebut tercantum tiga nama yang merupakan anggota BPD Desa Pasar VI tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua BPD nya.
“Kami mulai apatis terhadap pemerintah Kabupaten dan Kecamatan akan regulasi yang berjalan saat ini, segala kegiatan dan prosedural yang salah ini bukanlah sepengetahuan kami, untuk itu kami berharap perhatian khusus dari Bupati Mandailing Natal dan pemerintah pusat agar menindaklanjuti hal ini, ketiga anggota BPD tersebut harus diproses oleh hukum karena dianggap telah menyalahi wewenang dan tidak tahu menjalankan tupoksinya selaku parlemen desa”,tutur Ketua BPD.
Dalam hal ini, Aspin, SH menjelaskan sebelumnya sudah pernah mengingatkan mereka selaku anggota BPD agar memahami fungsinya masing-masing, dan setiap tindakan yang dilaksanakan bersama kades dinilai salah karena dipandang telah menganggap legal segala kegiatan padahal sudah melabrak segala prosedur.
“Tindakan mereka sudah melampui batas aturan, sehingga segala hal kegiatan desa yang mereka lakukan akan menjadi tanggung jawab mereka sendiri, termasuk dengan mengambil alih fungsi Ketua BPD”, tambah Aspin.
Terpisah, Wakil Ketua BPD Pasar VI Natal ‘Lawaul Hamidi’ menyayangkan sekali atas sikap ketiga anggota BPD yang ikut serta dalam dugaan telah memanfaatkan masyarakat di dalam kepentingan pribadi. Termasuk dalam setiap surat yang diterbitkan bersama kades menurutnya itu tidak sah dan cacat hukum karena tidak sepengetahuan Ketua BPD serta tidak mencantumkan Stempel BPD.
“Sangat memalukan sekali, hal yang mereka lakukan itu menunjukkan ketidak pahaman mereka dalam setiap prosedur penerbitan surat. Kita meminta Bupati Madina yaitu Bapak ‘H. Saipullah Nasution’, Inspektorat Madina dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Desa Pasar VI Natal beserta orang-orang yang terlibat di dalamnya”, pungkas Hamidi.
Dilain tempat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Mandailing Natal ‘Irsal Pariadi, S.STP saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan bahwa penguatan dan pembentukan Bumdes sudah direncanakan dari satu bulan yang lalu dan di bulan Agustus harus sudah terbentuk, Irsal pun mengatakan bahwa seluruh peserta Musdes harus mendapatkan undangan.
“Peserta Musdes harus kan diundang, dan undangan itu bisa dilakukan melalui undangan langsung, bisa lewat pemberitahuan berbentuk selebaran di tempel di warung-warung, atau lewat pengumuman di mesjid-mesjid yang ada di desa itu”,terang Irsal melalui pesan singkat WhatsApp pada, Sabtu (09/08/25).(MJ)

