spot_img
spot_img

Ketua SMSI Madina Kecam Keras Inspektorat: Stop Kriminalisasi Wartawan

Mandailing Natal, tabagsel.redaksisatu.id – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Jeffry Barata Lubis, mengecam sikap Inspektur di Badan Inspektorat Madina. Kecaman ini berkaitan dengan adanya pemanggilan pemeriksaan kepada salah seorang wartawan di Madina, yaitu Syahren Hasibuan.

Syahren Hasibuan dipanggil inspektorat untuk memberikan klarifikasi atau keterangan terkait keterlibatan salah satu oknum kepala desa di Madina terhadap Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak beberapa tahun belakangan ini.

Dalam surat bernomor: 700/1185/Insp/2025 Tanggal 14 Agustus 2025, Ketua SMSI Madina menilai Inspektorat terkesan malas bekerja. Dia menilai, adanya pemberitaan tentang keterlibatan oknum kepala desa seharusnya menjadi awal bagi inspektorat untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan.

“Pemberitaan itu seharusnya menjadi awal bagi inspektorat untuk memanggil dan mengklarifikasi kepada oknum kepala desa yang diduga terlibat. Bukan dengan memanggil wartawan yang memberitakan, ini sama saja mengkriminalisasi tugas kami,” tegas Jeffry.

Jeffry mengatakan, tugas dan fungsi wartawan adalah menuliskan berita yang didapat dari narasumber. Adapun terkait pemberitaan PETI di Desa Simpang Banyak ini, wartawan mendapatkan informasi dan narasumber dari masyarakat.
“Informasi itu diklarifikasi terhadap terduga. Jika tidak memberikan jawaban, dan berdasarkan informasi memang ternyata mengarah ke terduga kita bisa saja memberitakannya. Jika yang diberitakan itu keberatan, bisa gunakan hak bantah, hak jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik. Bukan tiba-tiba panggil dan periksa. Ada mekanisme dan undang-undang di dunia jurnalistik,” jelas Jeffry.

Bahkan Jeffry juga mengatakan, jika Inspektorat membutuhkan data, wartawan akan selalu memberikan data. Namun, bukan dengan cara memeriksa wartawan.

“Kalau hanya ingin data, bisa berdiskusi. Saya yakin kawan-kawan wartawan di Madina terbuka perihal data. Kalau sudah pakai surat panggilan, seolah-olah wartawan bersalah. Polisi pun jika ingin memeriksa wartawan terkait pemberitaan harus tunduk dengan Undang-undang Pers no 40 tahun 1999,” tegasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi perihal surat panggilan tersebut, Syahren Hasibuan menyebutkan bahwa Inspektorat Madina sudah salah kaprah, karena kalaupun seandainya ada yang salah dalam tulisan berita yang diterbitkan itu bukanlah ranahnya Inspektorat tapi wewenangnya Dewan Pers.

“Menyikapi soal berita masalah tambang, inspektorat tidak berhak melakukan pemeriksaan terhadap wartawan yang memberitakannya, karena menurut saya Wartawan itu bukan ASN. Berita itu seharusnya menjadi dasar bagi inspektorat untuk dijadikan petunjuk awal, silahkan turun kelapangan bila ingin mengetahui kejadian sebenarnya, bukan malah memanggil wartawannya dengan surat panggilan resmi”, sebut Syahren saat ditanyai langsung pada, Sabtu (16/08/25) sekira pukul 10:01 WIB.(MJ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News