spot_img
spot_img

Pandangan Praktisi Hukum Sarmadan Pohan Terkait Kasus Guru Sukoco Yang Dilaporkan Orangtua Murid ke Polres Madina

Mandailing Natal – Sumatera Utara, tabagsel.redaksisatu.id – Kasus yang melibatkan seorang guru bernama Iyusan Sukoco di Mandailing Natal terus menjadi sorotan publik. Sarmadan Pohan, SH., MH selaku Praktisi Hukum terkemuka, dan merupakan pemilik kantor hukum dan Pengacara ‘Sarmadan Pohan, SH., MH & Associates’ pun turut memberikan pandangannya terkait laporan yang dilayangkan oleh salah satu orang tua murid ke Polres Madina.

Setelah menyaksikan cuplikan video yang berisi keterangan Iyusan Sukoco, Sarmadan Pohan berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh guru tersebut masih dalam batas-batas tindakan mendidik.

“Dari apa yang saya lihat dan dengar, tidak ada indikasi kekerasan atau tindakan yang dapat membahayakan keselamatan anak didik,” ujar Sarmadan Pohan, Selasa (21/10/25).

Menurutnya, penting untuk membedakan antara tindakan disiplin yang bertujuan untuk mendidik dengan tindakan kekerasan yang melanggar hukum.

“Dalam dunia pendidikan, pemberian hukuman atau tindakan disiplin adalah hal yang wajar, selama dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki perilaku anak didik dan tidak menimbulkan luka fisik atau trauma psikologis,” jelasnya.

Sarmadan Pohan juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pihak sekolah, guru, orang tua, dan murid. “Dialog yang terbuka dan konstruktif dapat membantu menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang dan melelahkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sarmadan Pohan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan bijaksana dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi semua pihak, terutama anak didik.

“Kita harus ingat bahwa tujuan utama dari pendidikan adalah untuk membentuk generasi muda yang berkualitas dan berakhlak mulia. Jangan sampai kasus ini justru merusak citra pendidikan dan membuat para guru menjadi takut untuk memberikan tindakan disiplin,” ucapnya.

Pengacara Sarmadan Pohan, SH., MH pun berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Madina yang menangani kasus tersebut supaya ikut serta berupaya memberikan pengertian terhadap orangtua murid yang melaporkan salah satu guru di SDN 328 Sinunukan, agar menempuh jalur damai secara kekeluargaan maupun tindakan upaya hukum Restorative Justice, sehingga kedepannya tidak ada lagi guru yang merasa ketakutan untuk mendisiplinkan siswa/i nya.

“Demi kepentingan anak didik dan kepada orangtua murid supaya juga dapat memahami mana tindakan guru yang mendidik, dan mana yang disebut merupakan tindakan kekerasan”, pungkasnya.

Pernyataan Sarmadan Pohan ini menambah daftar panjang dukungan terhadap Guru Sukoco. Sebelumnya, berbagai tokoh masyarakat dan organisasi pendidikan juga telah menyatakan dukungan serupa, dengan harapan agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan bijaksana.(MJ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News