spot_img
spot_img

Kasus Pemerkosaan Siswi SLTA Bukit Malintang Tidak Bisa Ditoleransi, MUI Madina: Polisi Harus Menindak Tegas Pelaku Tanpa Pandang Bulu

Mandailing Natal – Sumatera Utara, tabagsel.redaksisatu.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal dengan tegas menyatakan pemerkosaan yang menimpa salah satu siswi SLTA di Bukit Malintang digilir oleh tiga pria warga Mondan, Kecamatan Hutabargot merupakan kejahatan besar yang melanggar hukum agama, negara, dan nilai-nilai kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi, Rabu (5/11/25).

Peristiwa ini dipandang telah mencoreng nama baik daerah yang dikenal sebagai serambi mekkahnya Sumatera Utara. Bahkan juga menciderai citra pemerintahan disebabkan salah satu dari tiga terduga pelaku pemerkosaan diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Pemkab Madina. Oleh karena itu, MUI Madina pun meminta aparat penegak hukum Polres Mandailing Natal agar bertindak tegas dan transparan terhadap ketiga pelaku tanpa pandang bulu sesuai dengan undang-undang dan KUHPidana.

Ketua MUI Madina ‘KH. Muhammad Nasir’ menegaskan bahwa perbuatan zina, apalagi dengan unsur pemaksaan dan dilakukan terhadap anak dibawah umur merupakan dosa besar yang menodai martabat kemanusiaan dan menciderai kehormatan masyarakat Madina yang terkenal religius.

“MUI Madina mengutuk keras tindakan biadab tersebut. Tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan kekerasan seksual, apalagi terhadap anak. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk penghianatan terhadap ajaran Islam yang menjunjung tinggi kehormatan perempuan”, tegas KH. Muhammad Nasir.

Ketua MUI juga meminta Polres Mandailing Natal agar segera menangkap pelaku yang masih buron dan menegakkan hukum secara transparan, agar tidak muncul keresahan dan tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.

Beliau menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari pelaksanaan nilai amar ma’ruf nahi munkar dalam konteks sosial. MUI juga mengingatkan agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus kepada pihak berwenang dan tidak terprovokasi melakukan kekerasan balasan, yang justru dapat memperkeruh keadaan.

MUI Madina juga mendorong aparat untuk tidak ragu memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam hukum Islam, pelaku pemerkosaan (ightishab) termasuk dalam kategori jarimah berat (hudud) yang setara dengan tindak zina dengan kekerasan (zina bil jabr) yang hukumnya sangat berat karena mengandung unsur perampasan kehormatan dan kekerasan.

KH. Muhammad Nasir menyampaikan keprihatinan mendalam atas menurunnya moralitas sebagian generasi muda yang mudah terjebak dalam rayuan dan jebakan media sosial, seperti yang terjadi dalam kasus ini melalui pesan WhatsApp. Menurut beliau, kasus ini adalah peringatan keras bagi para orang tua, guru, dan tokoh agama agar memperkuat pendidikan akhlak.

MUI Madina mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menjadikan kasus ini sekadar sensasi berita, tetapi bahan muhasabah bersama tentang pentingnya menjaga kehormatan keluarga dan keturunan.

Dalam pernyataan tersebut, MUI Madina juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan spiritual bagi korban serta keluarganya. “MUI siap bekerja sama dengan lembaga keagamaan, dinas sosial, dan kepolisian untuk memberikan bimbingan rohani dan pemulihan kejiwaan bagi korban agar tidak larut dalam trauma”, sebutnya.

Beliau menambahkan, masyarakat hendaknya berhati-hati dalam menyebarkan informasi terkait identitas korban. Penyebutan nama desa atau sekolah korban dalam pemberitaan dapat memperparah trauma dan mempermalukan keluarga.

“Karena itu, MUI mengimbau seluruh media, khususnya media lokal, untuk menjaga etika pemberitaan dan mengedepankan perspektif korban dalam setiap laporan”, tegasnya.(MJ/Rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News