Mandailing Natal – Sumatera Utara, tabagsel.redaksisatu.id – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat – Wadah Generasi Anak Bangsa (DPC LSM-WGAB) Mandailing Natal menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan pemerkosaan yang menimpa seorang siswi Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Kecamatan Bukit Malintang. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kasus yang mencoreng citra daerah dan pemerintah.
Panglima DPC LSM-WGAB Mandailing Natal ‘Kaharuddin, menyatakan bahwa tindakan ketiga terduga pelaku sangat tidak terpuji dan menciderai nilai-nilai agama serta adat yang dijunjung tinggi di Mandailing Natal. Salah satu oknum ASN PPPK Pemkab Madina yang diduga terlibat dalam kasus ini harus menjadi atensi serius Bupati Mandailing Natal ‘H. Saipullah Nasution karena dinilai telah merusak nama baik pemerintah daerah.
“Kami sangat mengecam tindakan biadab ini. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.(5/11/25)
LSM-WGAB juga menyoroti status salah satu pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK) di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Menurut Kaharuddin, hal ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik pemerintah daerah.
“Seharusnya sebagai ASN, pelaku memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah melakukan tindakan kriminal seperti ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, LSM-WGAB meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak menghentikan proses hukum melalui jalur mediasi. Mereka berpendapat bahwa kasus ini adalah tindak pidana berat yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan mediasi.
“Kami meminta kepolisian untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun yang dapat menghambat proses hukum,” katanya lagi.
LSM-WGAB juga mengajak seluruh elemen masyarakat Mandailing Natal untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan kepada korban,” pungkasnya.
Kasus ini telah menjadi perhatian serius di Mandailing Natal. Masyarakat berharap agar pihak berwajib dapat segera menangkap pelaku yang masih buron dan menghukum ketiga pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan tegas dari aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Sementara itu Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (4/11) kemarin menegaskan, dua dari tiga terduga pelaku yakni, AA (32) dan AS (18) telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal Undang – undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga memastikan akan terus memburu M yang juga warga Mondan yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang ( DPO) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita akan terus kejar, tim kita akan terus bekerja melakukan pengejaran, kita pastikan akan ada keadilan bagi korban”, ucap Kapolres.
Sebelumnya, salah satu Kades di Kecamatan Bukit Malintang menceritakan secara gamblang melalui telephone pada Senin siang 3/11/25 tentang peristiwa memilukan yang dialami warganya sendiri (korban) yang terjadi pada Kamis malam 30/10/25 lalu.
Kades tersebut mengungkapkan bahwa peristiwa malam itu bermula disaat korban menerima pesan WhatsApp dari salah satu terduga pelaku, waktu itu korban hendak pergi mengaji namun tidak jadi, karena pria yang menghubunginya lewat pesan tersebut akan segera datang menjemputnya.
” Menurut keterangan orangtuanya, korban awalnya mau pergi mengaji namun tidak jadi setelah menerima pesan whatsapp dari salah satu pelaku yang akan datang menjemputnya”, ujar Kades.
Sang Kades pun melanjutkan apa yang telah diceritakan oleh korban dan orangtuanya bahwa kemudian terduga pelaku bersama korban akhirnya berangkat menggunakan sepeda motor, tapi anehnya, korban malah dibawa ke sebuah pondok di lahan perkebunan warga di Desa Mondan Kecamatan Huta Bargot, yang mana dilokasi tersebut telah menunggu dua terduga pelaku lainnya AA dan M. Ditempat itulah diduga korban digilir oleh ketiga pelaku secara bergantian.
Disinyalir usai melampiaskan hawa nafsunya masing-masing, korban kembali diantarkan salah satu pelaku pulang kerumahnya di Kecamatan Bukit Malintang dan diperkirakan tiba di Desa tersebut (domisili korban) sekitar pukul 23:00 WIB.
“Ayah korban mengaku sudah memiliki firasat buruk dan was-was terhadap anak gadisnya yang keluar rumah pada waktu itu. Firasat itu pun seakan terbukti setelah melihat anaknya pulang ke rumah dalam kondisi pakaian sudah acak-acakan dan tidak lagi mengenakan jilbab. Sontak saja hal ini mengundang kecurigaan bahwa telah terjadi sesuatu menimpa anaknya”, lanjut Kades.
Kemudian, setelah berhasil membujuk korban yang akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya, akhirnya ayah korban bersama warga setempat keesokan harinya menyusun strategi untuk memancing para pelaku supaya muncul tanpa menimbulkan rasa curiga dan tidak melarikan diri.
“Singkat cerita, salah satu pelaku diduga AS kembali menjemput korban dan membawanya berkeliling ke Desa Mondan untuk menemui 2 pelaku lainnya, AA dan M. Namun ternyata sekitar 7 sepeda motor berboncengan membuntuti mereka”, beber Kades.
Pelaku akhirnya mengembalikan korban ke rumahnya karena tidak menemukan 2 teman pelaku lainnya. Namun massa yang sudah kehilangan kesabaran sempat menghakimi pelaku hingga babak belur dan akhirnya dibawa polisi ke Mapolres Madina.
Diitengah situasi panas tersebut salah satu keluarga pelaku berteriak bahwa ada pelaku lain diduga AA juga berada di tempat tersebut. Tak ayal lagi, AA juga sempat menerima amukan massa dan akhirnya menyusul temannya ke Polres Madina untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pencarian pihak berwajib.(MJ)

