Mandailing Natal, tabagsel.redaksisatu.id – Pria berinisial SLN (49) Tahun warga Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara berhasil ditangkap Personel Polres Madina karena mencabuli dan menyetubuhi anak dibawah umur berusia 13 Tahun.
Dikabarkan, pria yang sudah beristri tersebut diamankan tim Sat Reskrim Polres Madina bersama warga setempat dikediamannya hari senin 1 September 2025 sekira pukul 02:00 WIB setelah sebelumnya petugas mendapat laporan dari ayah korban berdasarkan: LP/B/326/IX/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara tertanggal 1 September 2025.
Kapolres Mandailing Natal ‘AKBP. Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K melalui Plh Kasi Humas ‘Iptu Bagus Seto, SH’ dalam keterangannya menyebutkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya pada hari Kamis 28 Agustus 2025 sekira pukul 15:30 WIB, saat itu korban hendak pergi ke kamar mandi.
Dijelaskan bagus, pada saat korban sedang melintas di belakang rumah pelaku, kemudian pelaku datang menarik tangan kiri si korban dan memaksanya masuk ke dalam melalui pintu belakang rumah terlapor. Korban terus dipaksa bahkan diancam akan dibunuh, sehingga pelaku berhasil maluapkan nafsunya mencabuli dan menyetubuhi korban.
“Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mandailing Natal guna di proses sesuai hukum yang berlaku. Dan tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina sejak tanggal 1 September 2025,” kata bagus
KBO Satreskrim Polres Madina itu menjelaskan, motif tersangka untuk melakukan perbuatan bejat itu dikarenakan nafsu melihat korban.
Atas perbuatan itu tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(MJ)

