Mandailing Natal, tabagsel.redaksisatu.id – Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang terletak di Sumatera Utara, saat menghadapi tantangan serius yang mengancam fondasi sosial dan hukumnya. Berbagai masalah seperti tindakan asusila, penyalahgunaan narkoba, konflik lahan, pertambangan emas ilegal, perampasan hak warga, hingga kasus pembunuhan, semakin marak dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apakah Madina sedang tidak baik-baik saja? Jawabannya, sayangnya, adalah iya.
Gelombang Asusila dan Narkoba: Kasus asusila, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, menunjukkan adanya degradasi moral yang mengkhawatirkan. Kurangnya pengawasan, lemahnya pendidikan agama dan moral, serta pengaruh negatif dari media sosial, menjadi faktor pemicu utama. Selain itu, peredaran narkoba yang semakin merajalela, tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu tindak kriminalitas lainnya.
Konflik Lahan dan Perampasan Hak: Sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan atau pihak-pihak tertentu, seringkali berujung pada perampasan hak warga. Ketidakadilan dalam proses hukum, lemahnya penegakan hukum, serta praktik korupsi, memperburuk situasi ini. Masyarakat kecil yang lemah, seringkali menjadi korban dan kehilangan mata pencaharian mereka.
Pembunuhan yang Menggemparkan: Kasus pembunuhan yang terjadi belakangan ini, menambah daftar panjang masalah yang dihadapi Madina. Motifnya beragam, mulai dari masalah ekonomi, dendam, hingga konflik lahan. Penegakan hukum yang lambat dan kurang tegas, membuat pelaku kejahatan semakin berani dan meresahkan masyarakat.
Apa yang Harus Dilakukan? Situasi yang terjadi di Madina saat ini, membutuhkan tindakan cepat dan terpadu dari semua pihak. Pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat, harus bersinergi untuk mengatasi masalah ini. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:
1. Peningkatan Pendidikan Moral dan Agama: Pendidikan moral dan agama harus menjadi prioritas utama, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
2. Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil: Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan, tanpa pandang bulu.
3. Penyelesaian Konflik Lahan Secara Damai dan Adil: Pemerintah daerah harus memfasilitasi penyelesaian konflik lahan secara damai dan adil, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
4. Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat harus diberdayakan agar mampu melindungi diri mereka sendiri dari berbagai ancaman kejahatan.
5. Pengawasan yang Ketat: Pengawasan terhadap peredaran narkoba dan konten-konten negatif di media sosial, harus ditingkatkan.
Kabupaten Mandailing Natal adalah daerah yang kaya akan potensi alam dan budaya. Namun, potensi ini tidak akan bisa berkembang jika masalah-masalah sosial dan hukum yang ada tidak segera diatasi. Mari kita bersama-sama membangun Madina yang lebih baik, aman, dan sejahtera.(MJ)
*Opini penulis berdasarkan penelusuran dilapangan*

