spot_img
spot_img

Capai Kesejahteraan Pekerja, Pengurus FSPPP-SPSI Madina Perjuangkan UMK dan UMS Melalui Rapat Dewan Pengupahan

Mandailing Natal, tabagsel.redaksisatu.id – Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Mandailing Natal berjalan lancar. Agenda tersebut dilaksanakan pada Senin 22 Desember 2025 bertempat di Kelurahan Dalan Lidang dalam rangka penetapan upah minimum para pekerja.

Turut hadir: Ketuq Disnaker Madina ‘Adi W Hasibuan beserta jajaran, pakar Hukum ketenagakerjaan ‘K. Usan Nasution bersama rekan, perwakilan Apindo mewakili perusahaan di seluruh Kabupaten Mandailing Natal, Ketua PC FSPPP-SPSI Madina sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kahar Ginting selaku perwakilan seluruh buruh di Madina.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan berlangsung seputar UMK Madina tahun 2026 yang dipandang sangat berpengaruh bagi kesejahteraan para pekerja untuk mendapatkan upah yang layak.

Kahar Ginting bersama pengurus serikat pekerja FSPPP-SPSI Madins menyebutkan bahwa, selain memperjuangkan UMK naik menjadi 0,6% atau setara Rp. 3.355.900.04 dan Upah Minimum Sektoral (UMS) agar ditetapkan menjadi 0,9%.

Meski sempat terjadi perdebatan dalam rapat tersebut, akhirnya Ketua Disnaker menyetujui pengaktifan UMS di Madina yang memang sudah seharusnya diberlakukan sejak lama.

“Kami akan terus berjuang membela hak pekerja di Madina ini tanpa memandang pamrih dari mereka seluruh buruh yang ada di Kabupaten Mandailing Natal”, sebut Kahar Ginting.

Selain itu, Kahar bersama pengurus serikat yang lain berharap agar seluruh buruh di wilayah Kabupaten Mandailing Natal bergabung dalam serikat pekerja FSPPP-SPSI yang sudah terbentuk di Madina sebagai jembatan untuk memperjuangkan hak para pekerja.

“Kita berharap agar semua buruh yang ada di Madina supaya bergabung di serikat pekerja FSPPP-SPSI, agar seluruh hak pekerja yang berada di setiap perusahaan dapat lebih leluasa untuk diperjuangkan”,pungkasnya.(MJ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News