spot_img
spot_img

Proyek Pembangunan Jembatan Pelabuhan Palimbungan Batahan Terlihat Tanpa Papan Informasi

Mandailing Natal, tabagsel.redaksisatu.id – Pembangunan Jembatan di Batahan  menuju Pelabuhan Palimbungan Ketek Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga sengaja tidak memasang papan informasi proyek di area pelaksanaan kegiatan.

‎Perihal ini diketahui dari sejumlah warga Batahan yang mengatakan pada awak Media Rabu, (14/1/2026) tentang dugaan adanya proyek belum memajang papan informasi dilokasi pekerjaan.



‎Salah seorang warga yang tidak mau namanya dituliskan menyebut bahwa kegembiraan adanya pembangunan di daerah jangan mengesampingkan peraturan yang ada.

‎”Kita sangat gembira dengan adanya pembangunan jembatan di Sungai Batang Batahan yang menghubungkan ke Pelabuhan Palimbungan Ketek,akan tetapi papan informasi atau pagu anggarannya mohon dipasang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar masyarakat luas tahu apa dan bagaimana pekerjaan itu,”ujarnya

‎Hasil pantauan awak media dilapangan mendapati benar belum ada terpasang papan informasi meskipun hal tersebut dibantah oleh EP selaku pengawas pelaksana lapangan, yang mengatakan pada awak media bahwa papan informasi sudah pernah dipasang tapi roboh dan belum ada kesempatan memajang kembali

‎”Papan informasi itu pernah dipasang tapi roboh dan belum sempat memasangnya
‎kembali” ucapnya

‎Kemudian EP memperlihatkan foto papan informasi yang sudah pernah dipasang.

‎”Ini fotonya ada, papan informasi sudah pernah dipasang “Imbuhnya

‎Terlihat dalam foto tersebut bahwa kontrak bernomor: HK 0201/APBN -MYC /Bb 2 – WIL 3.3 PPK- 3.3/ 01/2025. Volume: 120 M, Biaya: Rp. 82.687.342.000; Sumber Dana: APBN MYC TA 2025/2026(SBSN)  Pelaksana’an: 28 Nopember 2025 s/d 31 Desember 2026. Pelaksana: PT. Bahana Krida Nusantara, Konsultan Supervisi: PT. Gita Cipta Siagayasa.

‎Proyek puluhan miliar tanpa papan informasi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di Negara Indonesia. Setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi di lokasi pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(HS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News