Mandailing Natal, tabagsel.redaksisatu.id – Perusahaan industri pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit PT.Palmaris Raya yang beroperasi di Desa Air Apa, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah pabrik ke Daerah Aliran Sungai (DAS)
Dugaan pencemaran ini menjadi sorotan setelah Salah seorang warga berdomisili di Desa tersebut yang enggan namanya disebut, melaporkan kepada wartawan terkait adanya menemukan kondisi air sungai yang menghitam, Ia menduga kuat perubahan warna air tersebut bersumber dari aktivitas pembuangan limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Palmaris Raya. Senin (5/1/2025).
“Air sungai sudah hitam. Saya mengajak rekan-rekan wartawan turun langsung ke lokasi agar bisa melihat sendiri dari mana sumbernya. Dugaan kuat saya limbah pabrik sawit dibuang ke sungai,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai terdapat indikasi unsur kesengajaan dalam dugaan pencemaran tersebut. Perihal itu, kata dia, terlihat dari tata letak posisi terminal akhir sistem perpipaan limbah yang berada tepat di tepian sungai.
“Saya menduga ini bukan kelalaian. Titik akhir pipa limbah berada di pinggir daerah aliran sungai. Ini patut diduga kuat sebagai tindakan yang disengaja,” tegasnya.
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. Ini bukan soal ada atau tidaknya warga masyarakat yang protes, tapi lebih tepatnya soal kepatuhan hukum.
Upaya konfirmasi kepada manajemen PT Palmaris Raya masih terus dilakukan, Namun, hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Selasa (27/1/2026)
Atas temuan tersebut, pihak media meminta dan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi terkait untuk segera melakukan peninjauan lapangan, uji kualitas air, dan audit pengelolaan limbah perusahaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum lingkungan.(HS)

