Pertambahan Pengurus: Yayasan At Taqwa Sinunukan V Gelar Rapat Koordinasi Perubahan AD/ART

Mandailing Natal, tabagsel.redaksisatu.id – Yayasan At-Taqwa Sinunukan V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal menggelar Rapat Pendiri dan Pengurus dalam rangka koordinasi perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta penambahan pengurus. Rapat dilaksanakan pada Minggu, 19 Juli 2026 di Desa Sinunukan V.

Yayasan At-Taqwa didirikan oleh 34 orang pendiri dan beralamat di Desa Sinunukan V. Hingga saat ini yayasan masih berdiri kokoh dan terus berkembang meski kerap menghadapi berbagai kendala internal maupun eksternal.

H. Wiyono selaku Ketua Pengurus Yayasan At-Taqwa membenarkan adanya berbagai tantangan yang dihadapi yayasan. Namun sebagai sesepuh di Sinunukan V, beliau tetap optimistis dan bersemangat agar Yayasan At-Taqwa terus berdiri dan berkembang.

“Alhamdulillah, sampai hari ini jumlah santri dan santriwati di Yayasan At-Taqwa sudah mencapai lebih dari 300 orang,” ujar H. Wiyono kepada awak media.

Beliau juga menceritakan perjuangan panjang yayasan. Dahulu alamat yayasan berada di Jalan Lintas Bukit Mas karena akses menuju Sinunukan V masih melalui jalur tersebut. Kini akses utama telah berubah melalui Jalan Rustam Daulay Sinunukan V.

Saat ini Yayasan At-Taqwa bersama Afnan Lubis, SH selaku Penasehat Hukum sudah melakukan perubahan administrasi. Secara administrasi yayasan ini sudah resmi berada di Desa Sinunukan V, pungkasnya.

Dalam musyawarah rapat pengurus tersebut juga disoroti tingkat keaktifan pengurus. Sekretaris dan pembina disebut tidak pernah aktif sejak tahun 2018 hingga saat ini, dengan rapat yang hanya aktif dilaksanakan sebanyak 2 kali.

Rapat dipimpin oleh Suyanto yang dalam kesempatan itu memberikan mandat kepada H. Wiyono untuk melanjutkan kepemimpinan yayasan.

Perlu ditegaskan bahwa Yayasan At-Taqwa bersumber dari wakaf dan dana desa, bukan yayasan pribadi. Jumlah pendiri awal tercatat sebanyak 34 orang.

Rapat dilanjutkan dengan pemaparan dari kuasa hukum, Afnan Lubis, SH dari PERADI di bawah pimpinan Otto Hasibuan. Dalam penjelasannya, Afnan Lubis, SH menguraikan tentang dasar hukum dan pedoman operasional Yayasan At-Taqwa agar pengelolaan ke depan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya perubahan AD/ART dan penambahan pengurus ini, diharapkan Yayasan At-Taqwa Sinunukan V dapat semakin solid dalam membina santri serta memberikan kontribusi pendidikan agama yang lebih baik untuk masyarakat Kecamatan Natal.(SIT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News