spot_img
spot_img

Dua Kurir Ganja Warga Sinonoan Berhasil Dibekuk Polsek Siabu di Kelurahan Pidoli Dolok Mandailing Natal

Mandailing Natal, tabagsel.redaksisatu.id – Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara Iptu Ahmad Juli Nasution pimpin langsung penangkapan dua orang kurir ganja ‘SN dan SB’ warga Sinonoan di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan. Selasa (20/1/26).

Keduanya diamankan sekitar pukul 06:00 WIB Pagi di kawasan Mesjid sekitar aek lapan Panyabungan bersama barang bukti narkoba jenis ganja kering siap edar seberat 22 kg yang dari pengakuan tersangka barang haram tersebut hendak di kirim ke Pekanbaru menggunakan mobil travel.

Kapolsek Siabu ‘Iptu. Ahmad Juli Nasution’ membenarkan penangkapan dua kurir beserta barang bukti 22 kg ganja kering di seputaran aek lapan Panyabungan. Ia pun menyebutkan kedua tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Madina untuk penyidikan lebih lanjut.

“Benar, dan kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita serahkan ke Satnarkoba Polres Madina untuk penanganan penyidikan lebih lanjut”, sebut Kapolsek Siabu.

Iptu A.J Nasution menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi dari warga setempat yang mengatakan akan ada transaksi narkoba di wilayah kerjanya. Kemudian dirinya bersama tim langsung turun melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Berdasarkan informasi awal yang disampaikan warga, timnya mencurigai dua orang pria yang bergerak dari Sinonoan, kemudian terus mengikuti keduanya dengan melakukan metode undercover buy sampai ke Panyabungan Timur dan seterusnya putar balik menuju arah pasar baru hendak ke Pekanbaru.

“Merasa curiga dengan gerak gerik mereka, lalu kita membuntuti keduanya mulai dari Sinonoan menuju Panyabungan Timur untuk mengambil barang haram tersebut dan balik lagi ke arah pasar baru. Dari situ mobil mereka kita tempel terus hingga akhirnya dapat kita cegat dan di amankan di sekitaran mesjid yang ada di aek lapan, setelah di gerebek, di dalam mobil ditemukan sebanyak 22 ball ganja kering dalam plastik hitam yang dibalut lakban”, ungkap A.J Nasution.

Setelah digiring ke Mapolsek Siabu, keduanya mengaku kalau mereka adalah kurir yang melakukan pengiriman ganja dengan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per kilo nya. Bahkan kedua tersangka pun mengakui pengiriman ganja ke Pekanbaru dilakukan sudah yang ke empat kalinya setelah tiga kali sebelumnya berhasil lolos.

“Kedua tersangka mengaku sudah 3 kali lolos melakukan pengiriman ke Pekanbaru, dan aksi yang ke empat berhasil kita gagalkan”, pungkas Iptu. Ahmad Juli Nasution.(MJ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News