Sidang Perdana Praperadilan di PN Madina Digelar, Enam Termohon Absen dari Persidangan

Mandailing Natal – Sumatera Utara, tabagsel.redaksisatu.id – Kapolri, Kapolda, Kapolres Mandailing Natal (Madina), Kasat Reskrim, Kanit, hingga penyidik Polres Madina disebut tidak hadir dalam sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal.

Keenam pihak tersebut tercatat sebagai Termohon I hingga Termohon VI dalam perkara praperadilan yang diajukan Solahuddin. Sidang berlangsung di PN Mandailing Natal pada Jumat, 18 September 2026.

Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal PN Mandailing Natal, Ayu Mutia Firdaus SH, MH.

Ketidakhadiran para termohon mendapat sorotan dari tim penasihat hukum Solahuddin. Ketua tim penasihat hukum, Marwan Rangkuti SH, menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami dari tim penasihat hukum pemohon Solahuddin menilai ketidakhadiran pihak termohon adalah bentuk ketidaktaatan terhadap proses hukum yang sedang bergulir di PN Madina saat ini,” ujar Marwan, didampingi 26 penasihat hukum lainnya di PN Madina, Jumat (18/9/2026).

Marwan mengaku prihatin karena seluruh pihak yang menjadi termohon I hingga VI tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Menurut Marwan, para termohon seharusnya dapat menghadiri persidangan karena telah tersedia waktu yang cukup sejak permohonan praperadilan diajukan. Ia juga menyebut relaas panggilan sidang semestinya telah diterima para termohon.

Ia menambahkan, institusi Polri memiliki bidang hukum atau Bidkum yang dapat menangani persoalan hukum yang melibatkan anggotanya.

Atas dasar itu, Marwan menilai tidak ada alasan bagi para termohon untuk tidak hadir dalam persidangan praperadilan tersebut.

Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan

Permohonan praperadilan yang diajukan Solahuddin terdaftar dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Mandailing Natal.

Dalam permohonannya, Solahuddin meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.

Salah satu permintaan tersebut adalah pembatalan penetapan dirinya sebagai tersangka. Tim penasihat hukum menilai penetapan tersangka tersebut cacat secara formil.

Marwan juga menyampaikan bahwa Solahuddin merupakan seorang advokat. Menurut dia, kapasitas tersebut berkaitan dengan hak imunitas profesi yang dimiliki advokat.

Karena itu, tim penasihat hukum meminta hakim dalam putusannya memerintahkan penyidik membatalkan penetapan Solahuddin sebagai tersangka.

Selain itu, mereka meminta hakim menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Satreskrim terkait dugaan penganiayaan tidak sah secara hukum.

Berawal dari Laporan Dugaan Pembunuhan

Solahuddin mengatakan permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka yang menurutnya terkesan dipaksakan.

Ia menjelaskan, pada 25 Agustus 2026 dirinya mendatangi Polres Madina untuk membuat laporan polisi terkait dugaan kasus pembunuhan.

Namun, menurut Solahuddin, pihak PTSP meminta dirinya mengajukan pengaduan masyarakat atau Dumas.

“Sepertinya pihak PTSP kurang berkenan kalau saya membuat LP tersebut dan meminta saya agar mengajukan Dumas saja,” kata Solahuddin.

Solahuddin kemudian mengaku berada di Polres Madina sejak pagi hingga dini hari. Dalam proses tersebut, terjadi perdebatan antara dirinya dan pihak kepolisian.

Menurut keterangannya, pihak Reskrim kemudian menyebut bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bantah Dugaan Penganiayaan

Solahuddin membantah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan kepadanya.

Ia mengatakan sempat meminta penyidik menunjukkan rekaman CCTV yang menjadi dasar dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya.

Permintaan tersebut kemudian memicu perdebatan sengit antara Solahuddin dan pihak penyidik.

Merasa tertekan dengan status tersangka yang disampaikan kepadanya, Solahuddin kemudian memilih menempuh jalur praperadilan melalui PN Mandailing Natal.

Melalui permohonan tersebut, ia meminta pengadilan menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka dan SPDP yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan.

Hingga berita diterbitkan redaksi, belum ada keterangan resmi dari pihak termohon terkait alasan ketidakhadiran di persidangan tersebut. Namun redaksi akan tetap membuka ruang untuk hak jawab serta menerbitkan kembali apabila diperoleh keterangan resmi dari pihak termohon.(MJ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News